Aturan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadhan
EKO HERRI PURWANTO 04 Maret 2025 11:02:20 WIB
Srimartani. Guna mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama penyelenggaraan ibadah Ramadhan, selain mengatur secara umum, Bupati Bantul juga mengatur secara khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan, restoran, dan rumah makan di wilayah Bantul. Pengaturan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/000.1.10/01348/SatPol PP dengan ketentuan berikut:
1. Pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya termasuk rumah makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan (food court) agar tidak melakukan kegiatan usahanya pada siang hari secara terbuka;
2. Pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha tempat hiburan berupa karaoke, cafe, bar, live musik dan sejenisnya, agar tidak mengoperasikan usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB serta mengatur volume musik tidak terlalu keras agar tidak menganggu lingkungan;
3. Pelaku usaha panti pijat, spa dan usaha sejenisnya, agar tidak membuka usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tidak mengarah pada tindakan asusila dan kemaksiatan;
4. Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan dan/atau membunyikan petasan/mercon/sejenisnya yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat;
5. Dilarang mencampur (mengoplos), menyimpan, mengkonsumsi dan menjualbelikan minuman oplosan;
6. Dilarang menjualbelikan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin;
7. Dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang. Red-Cr
Komentar atas Aturan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadhan
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Srimartani Salurkan BLT Dana Desa Mei dan Juni 2026
- Calon Bidan Universitas Respati Jogja Mulai Praktik Komunitas di Kampung KB Sanansari
- Guru Besar Psikologi UGM Beri Penguatan Mental Relawan Srimartani
- Penarikan Mahasiswa Magang UNY di Kalurahan Srimartani
- Penyaluran Bansos CPP Bulog di Kalurahan Srimartani
- Pengajian Rutin Ahad Legi Srimartani, Doakan Calon Jamaah Haji
- Forkompim Piyungan Gelar Rakor Lintas Sektor, Evaluasi Kinerja Pemerintahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















