Aturan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadhan
EKO HERRI PURWANTO 04 Maret 2025 11:02:20 WIB
Srimartani. Guna mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama penyelenggaraan ibadah Ramadhan, selain mengatur secara umum, Bupati Bantul juga mengatur secara khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan, restoran, dan rumah makan di wilayah Bantul. Pengaturan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/000.1.10/01348/SatPol PP dengan ketentuan berikut:
1. Pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya termasuk rumah makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan (food court) agar tidak melakukan kegiatan usahanya pada siang hari secara terbuka;
2. Pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha tempat hiburan berupa karaoke, cafe, bar, live musik dan sejenisnya, agar tidak mengoperasikan usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB serta mengatur volume musik tidak terlalu keras agar tidak menganggu lingkungan;
3. Pelaku usaha panti pijat, spa dan usaha sejenisnya, agar tidak membuka usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tidak mengarah pada tindakan asusila dan kemaksiatan;
4. Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan dan/atau membunyikan petasan/mercon/sejenisnya yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat;
5. Dilarang mencampur (mengoplos), menyimpan, mengkonsumsi dan menjualbelikan minuman oplosan;
6. Dilarang menjualbelikan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin;
7. Dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang. Red-Cr
Komentar atas Aturan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadhan
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Srimartani Safari Tarawih Mandiri
- Pesan Kamtibmas Srimartani Selama Bulan Puasa
- BLT Desa Srimartani 183,5 Juta Mulai Dibagikan
- Bupati Bantul Adakan Safari Tarawih di Srimartani
- Kapanewon Piyungan Adakan Pengajian Jelang Buka Puasa
- Aturan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan Selama Ramadhan
- Poin-Poin Edaran Bupati Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
