Poin-Poin Edaran Bupati Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci

EKO HERRI PURWANTO 04 Maret 2025 10:56:26 WIB

Srimartani. Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih menerbitkan Surat Edaran guna mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini. Di antara poin-poin penting yang perlu diperhatikan dan ditaati dari Surat Edaran Nomor: B/000.1.10/01348/SatPol PP yaitu:

  1. Saling menghormati perbedaan awal maupun akhir puasa;
  2. Penggunaan sound luar masjid tidak melebihi pukul 22.00 WIB kecuali peringatan hari besar, event-event khusus, dan lingkungan tertentu;
  3. Aktivitas dalam membangunkan warga masyarakat untuk sahur agar tidak berlebihan;
  4. dalam rangka menjaga keamanan bersama pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan agar memastikan keamanan di rumah dan lingkungan masing-masing.

Demikian edaran tersebut diterbitkan yang salah satunya dimaksudkan untuk mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama penyelenggaraan ibadah Ramadhan. Red-Cr

Komentar atas Poin-Poin Edaran Bupati Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License