Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Melalui Lelang

EKO HERRI PURWANTO 18 Februari 2025 07:53:03 WIB

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, Tim Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui Penyedia pada papan pengumuman dan website atau media sosial Kalurahan. 

A. TAHUN 2025

Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang (nilai di atas Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimartani Tahun 2025 tertera dalam tabel berikut. Silahkan klik pada paket pekerjaan untuk mengunduh dokumen pengumuman hasil kegiatan pengadaan barang/jasa. Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.

 
No. Paket Pekerjaan Nilai RAB (Rp,00) Nilai HPS (Rp,00) Nilai SPK (Rp,00) Efisiensi (Rp,00) Rekanan Pemenang
1 Pengadaan Material TMMD 220.200.000 219.418.534 217.042.500 3157500 TB Petir Sakti

Komentar atas Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Melalui Lelang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License