Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2025 Kapan?

EKO HERRI PURWANTO 13 Januari 2025 10:13:57 WIB

Srimartani. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera dibagikan kepada semua wajib pajak khususnya masyarakat Kalurahan Srimartani. SPPT sudah diberikan kepada semua Dukuh untuk diteruskan kepada masing-masing warganya. Masyarakat diminta untuk mempersiapkan pembayarannya sesuai kewajiban yang tertera. Guna memudahkan dan mengoptimalkan pembayaran.

Lilik, Petugas BKAD Bantul mengatakan capaian pembayaran PBB Kalurahan Srimartani tahun 2024 yang lalu sebesar 71 %, angka yang masih bisa ditingkatkan lagi meski dengan berbagai kendala yang ditemui di masyarakat. Dalam rapat pagi ini (13/01/2025) Lilik juga mengatakan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran PBB yang biasanya pada 31 September kini diajukan sebulan menjadi 31 Agustus 2025. Karena perubahan tersebut maka para Dukuh diminta kerjasamanya untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang menyebabkan timbulnya denda dan menghambat Pendapatan Asli Daerah di mana PBB merupakan salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk pembangunan di daerah, sebagian juga akan kembali ke Kalurahan melalui Bagi Hasil Pajak yang akan dikelola dengan APBKal. Red-Cr

Komentar atas Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2025 Kapan?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License