Peraturan Kalurahan Tentang SOP Layanan Publik Disusun

Tanto Suharyanto 27 Juni 2024 13:04:53 WIB

Srimartani (27/06). Usai menyusun peraturan tentang penyertaan modal untuk Bumkal, kini Pemerintah Kalurahan Srimartani bersama Bamuskal kembali menyusun rancangan Peraturan Kalurahan. Peraturan yang disusun kali ini mengenai standar atau pedoman pemberian layanan publik di Kalurahan. Setelah peraturan ini nanti diundangkan, maka Lurah akan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Selanjutnya nanti masyarakat ataupun pihak yang berkompeten dapat mengakses informasi untuk berbagai keperluannya yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pedoman dan aturan yang ada. Layanan informasi itu dapat berupa informasi tentang pertanahan, profil kalurahan, kewilayahan, dan lain-lain. Rancangan peraturan ini telah dibahas bersama Lurah dan Bamuskal serta dimintakan pendapat kepada masyarakat untuk kemudian dilakukan penyempurnaan dan diajukan kepada Bupati melalui Panewu untuk kemudian dapat diundangkan. Red-Cr

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License