Peraturan Kalurahan Srimartani Nomor 2 Tahun 2022
Administrator 03 Mei 2023 14:13:56 WIB
Srimartani. Peraturan Kalurahan Srimartani Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKAL) yang bernama BUMKAL Srimartani Makmur yang merupakan perubahan nama dikarenakan menyesuaikan nomenklatur yang diubah setelah disesuaikan dengan istilah keistimewaan DIY, yaitu perubahan dari nama semula adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Srimartani Makmur menjadi BUMKAL Srimartani Makmur.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Srimartani Nomor 2 Tahun 2022
Komentar atas Peraturan Kalurahan Srimartani Nomor 2 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persiapan Pendataan Indeks Desa
- Apel Pagi Lurah Ajak Pamong Menjadi Orang Baik
- BLT Desa Tahap 4 Diberikan ke 51 Penerima
- Status Kemajuan Dan Kemajuan Desa, Srimartani Bagaimana?
- Fasilitasi Warga Disabilitas
- Hari Pertama Masuk Kerja Diawali Halal Bihalal
- Piket Harian Pamong Saat Libur dan Cuti Bersama
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
