Pantarlih Pemilu 2024, Siapa dan Apa Tugasnya?

EKO HERRI PURWANTO 13 Februari 2023 09:44:55 WIB

Srimartani. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Peilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Di Srimartani terdapat 58 orang Pantarlih yang telah dilantik kemarin (13/02/2023).

Selanjutnya tugas pantarlih adalah melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Lebih rinci yang dilakukannya yaitu:

a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model
A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. mencatat keterangan Pemilih penyandang
disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status
dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjadi status sipil dibuktikan dengan
menunjukkan surat keputusan pemberhentian
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el
dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el;

g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal
dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan

k
ematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili
ke lain wilayah;

i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status
dari status sipil menjadi status prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan
menunjukkan kartu tanda anggota Tentara
Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia;

k. mencoret data Pemilih yang belum pernah
kawin/menikah dan belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
dan

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el
atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat
di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Selanjutnya Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan dalam melaksanakan tugasnya agar selalu berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. Red-Cr

 

Komentar atas Pantarlih Pemilu 2024, Siapa dan Apa Tugasnya?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License