Informasi Publik di Kalurahan Perlu Pengelolaan Khusus

Administrator 26 Januari 2023 09:28:05 WIB

Srimartani. Pemerintah Kalurahan merupakan sebuah Badan Publik. Sebagai konsekuensinya maka harus ada pengelolaan pelayanan informasi publik di tingkat Kalurahan. Era saat ini pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan dengan keterbukaan informasi. Namun tetap harus ada pembatasan agar informasi yang diberikan tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan persoalan. Mekanisme atau prosedur permintaan informasi juga diatur khusus dan tidak sembarangan.

Seperti dikatakan Erniati,S,IP.,MH., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Bantul (24/01/2023), Kalurahan perlu memiliki SOP pelayanan informasi publik dan menetapkan regulasi dan personil yang khusus untuk mengelola informasi Kalurahan. Eko Herri Purwanto sebagai Carik yang hadir dalam rapat tersebut selanjutnya akan menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati bantul Nomor 121 tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Red-Cr

Komentar atas Informasi Publik di Kalurahan Perlu Pengelolaan Khusus

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License