Srimartani Ditetapkan Sebagai Rintisan Kalurahan Budaya

Administrator 20 Desember 2022 13:06:49 WIB

Srimartani. Hari ini, Selasa Kliwon (20/12/2022) Kalurahan Srimartani ditetapkan menjadi Rintisan Kalurahan Budaya. SK  Bupati Bantul Nomor 577 tahun 2022 tentang Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya tersebut diberikan kepada Lurah Srimartani di Pleret dan diterim langsung oleh Lurah H.Mulyana didampingi Kamituwa, Jumadi. Selain Srimartani terdapat 4 Kalurahan lain di Bantul yang juga ditetapkan menjadi Rintisan Desa/Kalurahan Budaya yaitu Pleret, Trimulyo, Srihardono, dan Ringinharjo. Selanjutnya Desa/Kalurahan Rintisan Budaya diharapkan dapat turut memperkuat kebudayaan Yogyakarta dan melestarikannya. Dalam hal ini Kalurahan tersebut juga dimungkinkan dapat mengakses dan mengoptimalkan penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk pengembangan budaya dan pemberdayaan masyarakat. Red-Cr

Komentar atas Srimartani Ditetapkan Sebagai Rintisan Kalurahan Budaya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License