Dukuh Wajib Ngantor Setiap Hari

SINGGIH HANDOYO 04 Maret 2020 08:18:55 WIB

Srimartani. Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Dukuh merupakan bagian dari pamong desa yang bertugas membantu Lurah Desa dalam menjalankan kewajibannya. Meski Dukuh menjadi pemegang kendali kepemimpinan di wilayah Dusun tetapi Dukuh adalah pamong desa. Dukuh memiliki hak yang sama dengan Lurah dan Pamong Desa lainnya yaitu mendapatkan penghasilan tetap beserta tunjangan dan tambahan penghasilan berupa tanah pelungguh. Dukuh pun memiliki kewajiban yang sama dengan pamong lainnya yaitu wajib masuk kantor setiap hari. Akan tetapi Dukuh sedikit berbeda dengan Carik, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Staf kantor yaitu jam kerja Dukuh tidak ditentukan seperti staf kantor yaitu jam 07.30 - 15.30 setiap harinya. Meski demikian, Pemerintah Desa Srimartani memfasilitasi presensi kehadiran dengan finger print. Adanya jadwal piket harian Dukuh tidak berarti hanya dukuh yang piket yang wajib ngantor. Kehadiran Dukuh di kantor desa sangat membantu warganya dalam memenuhi keperluan administrasi. Demikian disampaikan oleh Carik Eko Herri Purwanto,S.Psi saat Morning Briefing Senin kemarin (02/03/2020). Red-Cr

Komentar atas Dukuh Wajib Ngantor Setiap Hari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License