Dukuh Bukan Wakil Rakyat, Tapi Bagian Dari Pemerintah

SINGGIH HANDOYO 16 Januari 2020 09:17:09 WIB

Srimartani. Dukuh merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang memimpin wilayah di tingkat Dusun. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Dukuh. Dukuh berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik Desa. Oleh sebab itulah Dukuh secara jelas disebutkan bahwa jabatan itu merupakan jabatan Pemerintah, tidak seperti pemahaman sebagian orang bahwa Dukuh adalah wakil dari warganya. Secara de facto bahwa Dukuh lebih memahami karakter, aspirasi, dan persoalan warganya, tetapi Dukuh adalah bagian dari Pemerintah Desa, sedangkan aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai tugas dan fungsinya.

Menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 maka Dukuh memiliki tugas :

  1. membantu Lurah  Desa  dalam  melaksanakan  tugas  kegiatan  Lurah Desa;
  2. melaksanakan kegiatan  di  bidang  pemerintahan, pembangunan  kemasyarakatan,  kebudayaan,  ketent raman,  ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan Peraturan  Desa,  Peraturan  Lurah  Desa  dan Keputusan Lurah Desa; dan
  4. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah Desa.

 

Sedangkan fungsi Dukuh antara lain:

  1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. pelaksanaan peraturan  desa,  peraturan  Lurah  Desa  dan  Keputusan Lurah Desa;
  3. pelaksanaan kewenangan  untuk  mengatur  dan  mengurus kepentingan masyarakat;
  4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
  5. peningkatan partisipasi  dan  gotong  royong  masyarakat  dalam pembangunan desa;
  6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
  8. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.

Komentar atas Dukuh Bukan Wakil Rakyat, Tapi Bagian Dari Pemerintah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License