Dukuh Bukan Wakil Rakyat, Tapi Bagian Dari Pemerintah
SINGGIH HANDOYO 16 Januari 2020 09:17:09 WIB
Srimartani. Dukuh merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang memimpin wilayah di tingkat Dusun. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Dukuh. Dukuh berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik Desa. Oleh sebab itulah Dukuh secara jelas disebutkan bahwa jabatan itu merupakan jabatan Pemerintah, tidak seperti pemahaman sebagian orang bahwa Dukuh adalah wakil dari warganya. Secara de facto bahwa Dukuh lebih memahami karakter, aspirasi, dan persoalan warganya, tetapi Dukuh adalah bagian dari Pemerintah Desa, sedangkan aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai tugas dan fungsinya.
Menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 maka Dukuh memiliki tugas :
- membantu Lurah Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah Desa;
- melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketent raman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah Desa.
Sedangkan fungsi Dukuh antara lain:
- pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan peraturan desa, peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa;
- pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
- peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
- pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.
Komentar atas Dukuh Bukan Wakil Rakyat, Tapi Bagian Dari Pemerintah
Formulir Penulisan Komentar
KTBS TV
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN
LAGU INDONESIA RAYA
Srimartani Overview
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- turut berduka cita atas wafatnya Drs. H. Suharsono Bupati Bantul Periode 2016 - 2021
- Pencairan BLT DD tahun 2024 periode bulan mei di Kalurahan Srimartani
- Monitoring dan Evaluasi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) di Kapanewon Piyungan
- Penghargaan Kaltana Kepada Kalurahan Srimartani
- Kunjungan Lapangan Lomba Posyandu Di Wanujoyo Kidul Kalurahan Srimartani
- Koordinasi persiapan lomba posyandu di padukuhan Wanujoyo kidul
- Gerakan PSN di Padukuhan Sanansari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License