Ketentuan Jam Kerja dan Seragam Dinas Pamong Desa di Bantul
SINGGIH HANDOYO 28 Agustus 2019 08:47:59 WIB
Ketentuan terbaru mengenai Jam kerja dan seragam dinas bagi pamong Desa di bantul sebagai berikut:
1.Dasar perbub 34 tahun 2019 ttg Hari Kerja
Terhitung 1 april 2019, ketentuan hari kerja :
Untuk 5 hari kerja, senin sampe jumat jam kerja 7.30-15.30 wib
Untuk yg 6 hari kerja :
Senin-kamis 7.30-14.30
Jumat 7.30-11.30
Sabtu 7.30-13.00
2. Perbub 35 tahun 2019 ttg pakaian kerja
Senin PDH khaki
Selasa PDH warna biru muda
Rabu PDH warna putih bawahan hitam
Kamis PDH batik tirto samudro
Jumat batik motif bantul
Sabtu bagi yg 6 hari kerja batik motif Bantul
Penggunaan PDH biru muda paling lambat 1 mei 2019
Penggunaan batik kawung tirto samudro paling lambat 1 juli 2019
Secara teknis akan disosialisasikan pada selasa 2 april 2019
Kedua perbub dapat diunduh di jdih.bantulkab.go.id
Komentar atas Ketentuan Jam Kerja dan Seragam Dinas Pamong Desa di Bantul
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APBKal Kalurahan Srimartani Tahun Anggaran 2025
- Listrik Sering Padam, Warga Pangkas Pohon Secara Mandiri
- Gerimis, Apel Pagi Di Teras Ingatkan Antisipasi DB
- Kajian Rutin Perdana Nek Ra Saiki Kapan
- Pokja 3 PKK Srimartani Garap Pertanian
- Apa Harapan Sultan Jogja Untuk Kalurahan?
- Apa Pesan Raja Jogja Awal Tahun 2025?
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License