Sejumlah Koperasi di Srimartani Dibubarkan

Administrator 27 Agustus 2018 10:02:53 WIB

Srimartani. Sebanyak 4 koperasi di wilayah Desa Srimartani Kecamatan Piyungan telah dibubarkan oleh pemerintah. Salah satu sebabnya adalah koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT selama lebih dari 3x berturut-turut seperti diungkapkan Hida, PPKL Dinas KUKMP Kabupaten Bantul. Koperasi tersebut antara lain:

  1. Koperasi KUB PAT di Wanujoyo;
  2. KSU Sejahtera di Mutihan;
  3. KSU Maju Mandiri di Mandungan;
  4. KSP Wongso Mulyo di Kwasen.

Pembubaran koperasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 114/Kep/M.KUKM.2/2016 tentang Pembubaran Koperasi sejumlah 63 koperasi dibubarkan di Kabupaten Bantul, serta Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 153 Tahun 2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dengan jumlah 90 koperasi dibubarkan di Bantul sehingga total Koperasi yang dibubarkan di Bantul adalah 153 Koperasi. Red-Cr.

Komentar atas Sejumlah Koperasi di Srimartani Dibubarkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License