Prosedur Pelayanan Publik
Administrator 21 Juli 2017 22:58:09 WIB
Setiap pelayanan publik di Desa Srimartani wajib melampirkan surat pengantar dari RT dan Dukuh setempat
Komentar atas Prosedur Pelayanan Publik
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hari Pertama Masuk Kerja Diawali Halal Bihalal
- Piket Harian Pamong Saat Libur dan Cuti Bersama
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2024
- Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025
- KKN UIN SUKA Dukung Desa Srimartani Bebas Stunting
- Upacara Penutupan dan Peresmian TMMD di Srimartani
- Pencegahan Kerawanan Sosial di Srimartani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
