Pembentukan 2100 Desa Paman

Administrator 21 Agustus 2017 11:29:10 WIB

Berangkat dari UU No.18 tahun 2012 tentang pangan bahwa negara wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah NKRI, dan ditemukannya sekian banyak produk makanan yang tidak layak konsumsi bahkan berbahaya bagi kesehatan tubuh maka perlu dilakukan upaya khusus.

Upaya yang dilakukan untuk melindungi masyarakat salah satunya dengan pembentukan Desa Pangan Aman (Desa Paman). Program ini adalah kerjasama antara Badan POM dengan Kementerian Desa dengan MoU tanggal 28 Februari 2017.

Ruang lingkupnya adalah pelaksanaan peningkatan keamanan pangan pada masyarakat di desa di mana Desa adalah ujung tombak pembangunan dan merupakan objek pembangunan vital sesuai UU No.6 tahun 2014.

Balai Besar POM di Royal Darmo Hotel (21/8/2017) menyampaikan pemaparan hasil pengawasan keamanan dan pelaksanaan kegiatan Desa Pangan Aman di DIY hingga tahun 2017. Selain itu juga dipaparkan tentang kebijakan pembentukan 2100 Desa Paman di mana sinergisitas antara Badan POM dan Pemerintah Desa mutlak diperlukan dalam upaya tersebut. Red-C

Komentar atas Pembentukan 2100 Desa Paman

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License