Antisipasi Kasus PMK, Bantul Perketat Pengawasan dan Percepat Vaksinasi Ternak

EKO HERRI PURWANTO 14 Januari 2026 11:57:52 WIB

Srimartani. Pemerintah Kabupaten Bantul meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 02002/PK.310/F.4.2/01/2026 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kejadian PMK, berdasarkan data iSIKHNAS, khususnya di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Sebagai upaya meminimalkan risiko dan kerugian ekonomi bagi peternak, berbagai langkah antisipasi, pencegahan, penanganan, serta pengendalian PMK dilakukan sesuai instruksi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Surat Edaran Nomor 10636/SE/PK.320/F/10/2025.

Langkah yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak rentan PMK seperti sapi, kambing, domba, dan babi beserta produk dan media pembawa penyakit lainnya. Selain itu, penanganan kesehatan hewan sakit dilakukan melalui tindakan pengobatan serta penerapan biosekuriti yang ketat. Peternak juga diimbau untuk tidak memperdagangkan ternak yang sakit atau terduga sakit PMK, melakukan percepatan vaksinasi PMK secara terarah terhadap seluruh ternak rentan, baik sapi, kambing, domba, maupun babi, sesuai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) vaksinasi PMK. Upaya ini bertujuan mencegah dan menghambat meluasnya kasus PMK di lapangan.

Upaya lain yang dilakukan meliputi penerapan biosekuriti ketat di kandang, peningkatan kebersihan kandang dan peralatan melalui desinfeksi rutin, serta pelaksanaan profiling terhadap peternak, pedagang, penjual, dan pengepul ternak untuk mempermudah deteksi dan respon dini.

Surveilans berbasis risiko juga ditingkatkan, termasuk pengawasan di pasar hewan yang berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit. Petugas kesehatan hewan diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan setiap temuan ternak sakit atau mati ke sistem iSIKHNAS serta berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Selain langkah teknis, perlu memperkuat kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak, pedagang, dan pengepul ternak. Edukasi tersebut mencakup pencegahan dan pengendalian PMK, penerapan biosekuriti, serta larangan membeli ternak dari wilayah yang sedang mengalami kasus PMK.

Melalui pendampingan dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan partisipasi peternak dalam melaporkan kasus PMK semakin meningkat sehingga deteksi dini dan pengendalian wabah dapat dilakukan secara cepat dan efektif di Kabupaten Bantul. Red-Cr

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License