SPPT PBB Sudah Bisa Dibagikan Ke Warga Srimartani Hari Ini

EKO HERRI PURWANTO 08 Januari 2026 08:36:49 WIB

Srimartani. Kalurahan Srimartani telah mendistribusikan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada seluruh dukuh di wilayahnya. Sebanyak 17 dukuh menerima lembaran SPPT PBB untuk masing-masing wajib pajak pada Selasa (07/01/2025).

Penyerahan SPPT PBB tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi pamong kalurahan yang dipimpin oleh Lurah Srimartani, H.Mulyana. Dalam kegiatan tersebut, SPPT PBB yang telah dipilah berdasarkan padukuhan diserahkan kepada para dukuh. Setelah diterima,  agar dapat segera didistribusikan kepada warga sesuai data perlembar. Pemerintah Kalurahan Srimartani berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran PBB pada tahun ini. Pembayaran dapat dilakukan di bank terdaftar, kantor pos, dan juga akan ada mobil layanan keliling yang akan dijadwal di kemudian hari.

Dengan optimalnya pembayaran PBB, diharapkan pendapatan PBB tahun 2025 dapat meningkat. Peningkatan tersebut tidak hanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten, tetapi juga akan memberikan manfaat langsung bagi kalurahan melalui mekanisme bagi hasil pajak. Red-Cr

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License