Rakor Pematokan Tanah Kalurahan dan Pemberkasan

EKO HERRI PURWANTO 22 Januari 2025 14:25:42 WIB

Srimartani. Siang ini  Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat koordinasi Pematokan Tanah Kalurahan dan Pemberkasan (22/1/2025). Lebih khusus rapat ini membahas Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten pada Aktivitas Pengukuran Tanah Kalurahan Tahun 2025. Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Bantul, Drs.Kurniantara,M.Si. Kegiatan penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten diamanatkan kepada DPTR Bantul yg dibiayai dengan Dana Keistimewaan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yg jelas terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yaitu dengan Pensertifikatan Tanah. Kegiatan ini mencakup Pengadaan Patok Tanah, Pematokan, Pengukuran dan Pendaftaran Pensertifikatan Tanah. Pada tahun 2025 ini ditargetkan 1.500 bidang ditambah 242 bidang yg belum terselesaikan. Tolok ukur kegiatan ini adalah munculnya PBT (Peta Bidang Tanah).

Sementara Aris Susanto, ST. dari Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa menyampaikan tentang Percepatan Pengukuran Bidang Tanah Kalurahan Dalam Rangka Terwujudnya Legalitas Hak Anggaduh. Tanah Kalurahan adalah tanah dengan Hak Anggaduh yg asalnya dari Tanah Kasultanan. Hak Anggaduh adalah Hak Adat yg diberikan Kasultanan untuk memanfaatkan, mengambil hasil, dan lain-lain untuk penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dengan periode selama digunakan.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 tahun 2017 juga disampaikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah kalurahan.
pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten meliputi :
1. penatausahaan
2. pemeliharaan dokumen
3. pengawasan
pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten meliputi :
1. perlindungan
2. penggunaan
3. pelepasan.

Pemetaan Bidang Tanah akan dilakukan dengan Pembuatan Peta dan Pemasangan Batas. Pendaftaran dilakukan sesuai dengan Permen ATR no 2 tahun 2022. Pembuatan Peta yg dimaksud adalah PETA KERJA. Pemasangan tanda batas meliputi Surat pernyataan pemasangan tanda batas, foto patok tanda batas. Perlindungan tanah kalurahan akan dilakukan dengan pencegahan dan penanganan. Pencegahan dilakukan dengan memasang papan nama oleh Pemerintah Kalurahan, memasang tanda letak Tanah Kalurahan dengan patok, melakukan penjagaan, melakukan hal lain untuk mengamankan tanah kalurahan, Pengamanan Administrasi dan pengamanan hukum (Pensertifikatan). Selain itu juga disampaikan bahwa harus ada Surat kekancingan dulu diatas Hak Milik Tanah untuk mendapatkan Hak Guna/ Hak Pakai.

Aris Evianto, Kepala Seksi Pengukur, Survey dan Pemetaan BPN Bantul menyampaikan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 2 Tahun 2022 dan menyampaikan persyaratan-persyaratan untuk pengajuan pengukuran dan pensertifikatan. Dalam rapat ini Jagabaya Srimartani Singgih Handoyo hadir. Red-Cr

 

Komentar atas Rakor Pematokan Tanah Kalurahan dan Pemberkasan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License