Cegah Balap Liar, Lurah dan Pamong Turun ke Jalan
Administrator 15 Agustus 2017 18:53:45 WIB
Jalan adalah sarana prasarana untuk kepentingan umum yang menunjang berbagai kepentingan guna memenuhi hajat hidup orang banyak. Namun akan menjadi lain jika jalan digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan dan undang-undang misalnya balapan liar, kebut-kebutan, tawuran, dan tindakan kriminal.
Untuk mencegah munculnya tindak kriminal dan kenakalan remaja, Pemerintah Desa Srimartani bekerjasama dengan Polsek dan Koramil Piyungan. Senin (14/8/2017) Lurah Srimartani, H.Mulyana bersama pamong desa melakukan sidak ke jalan R.Sutiman setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya balap liar. Aksi balap liar dilakukan oleh beberapa pelajar sekolah pada saat jam pelajaran sehingga mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di SMP Pembangunan. Srtelah dilakukan penyisiran didapati bebetapa siswa yang nongkrong di warung lalu dilakukan pembinaan oleh satuan dari Polsek Piyungan yang datang dengan mobil patroli.
Gunanjar, Kasi Pemerintahan Srimartani meminta agar sekolah dan masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman serta melaporkan kepada pihak berwajib jika terdapat indikasi yang mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat. Red-C
Komentar atas Cegah Balap Liar, Lurah dan Pamong Turun ke Jalan
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Padukuhan Piyungan Punya Sanggar Seni dan Budaya
- Lurah Srimartani Berikan Seragam Baru Untuk Linmas
- Kopma UAD Adakan Audiensi Dengan Kalurahan Srimartani
- Senam Sehat Bersama Forum Kapanewon di Srimartani
- Rakor Rutin Kader Kesehatan
- Memaknai Peristiwa Isra' Mi'raj
- Peninjauan Lokasi TMMD di Rejosari, Srimartani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License