PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Tanto Suharyanto 12 Desember 2018 08:52:33 WIB
Penyesuaian Tarif tenaga listrik. Kantor Balai Desa Srimartani masih dikenakan tarif Sosial (S) kemudian akan melakukan penyesuaian tarif sesuai peruntukannya menjadi tarif Publik (P) sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor.017.E/012/DIR/2002.
Dan berikut peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang “Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara”
Dokumen Lampiran : PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Komentar atas PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persiapan Pendataan Indeks Desa
- Apel Pagi Lurah Ajak Pamong Menjadi Orang Baik
- BLT Desa Tahap 4 Diberikan ke 51 Penerima
- Status Kemajuan Dan Kemajuan Desa, Srimartani Bagaimana?
- Fasilitasi Warga Disabilitas
- Hari Pertama Masuk Kerja Diawali Halal Bihalal
- Piket Harian Pamong Saat Libur dan Cuti Bersama
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
