PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Tanto Suharyanto 12 Desember 2018 08:52:33 WIB
Penyesuaian Tarif tenaga listrik. Kantor Balai Desa Srimartani masih dikenakan tarif Sosial (S) kemudian akan melakukan penyesuaian tarif sesuai peruntukannya menjadi tarif Publik (P) sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor.017.E/012/DIR/2002.
Dan berikut peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang “Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara”
Dokumen Lampiran : PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Komentar atas PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK
Formulir Penulisan Komentar
KTBS TV
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN
LAGU INDONESIA RAYA
Srimartani Overview
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- turut berduka cita atas wafatnya Drs. H. Suharsono Bupati Bantul Periode 2016 - 2021
- Pencairan BLT DD tahun 2024 periode bulan mei di Kalurahan Srimartani
- Monitoring dan Evaluasi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) di Kapanewon Piyungan
- Penghargaan Kaltana Kepada Kalurahan Srimartani
- Kunjungan Lapangan Lomba Posyandu Di Wanujoyo Kidul Kalurahan Srimartani
- Koordinasi persiapan lomba posyandu di padukuhan Wanujoyo kidul
- Gerakan PSN di Padukuhan Sanansari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License