PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK

Tanto Suharyanto 12 Desember 2018 08:52:33 WIB

Penyesuaian Tarif tenaga listrik. Kantor Balai Desa Srimartani masih dikenakan tarif Sosial (S) kemudian akan melakukan penyesuaian tarif sesuai peruntukannya menjadi tarif Publik (P) sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor.017.E/012/DIR/2002.

Dan berikut peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang “Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara”

Dokumen Lampiran : PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK


Komentar atas PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License