Layanan Pembayaran Kolektif PBB di Srimartani

Administrator 25 September 2017 12:26:09 WIB

Pemerintah Kecamatan Piyungan hari ini (25/9/2017) melalui unitnya memberikan layanan pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan secara kolektif di Desa Srimartani. Layanan dilakukan di rumah Dukuh Wanujoyo Kidul, Panggih Raharjo.

Petugas yang melaksanakan layanan, Agus CH mengatakan penerimaan pajak melalui dukuh-dukuh hingga siang ini mencapai lebih dari 12 juta rupiah. Dari dusun Petir hampir 5 juta, Wanujoyo Kidul 5 juta, Rejosari 1 juta, Mutihan 700.000, dan Daraman 400.000 rupiah.

Lurah Desa Srimartani H.Mulyana menghimbau kepada masyarakat untuk menyetorkan pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 30 September 2017. Red-Cr.

Komentar atas Layanan Pembayaran Kolektif PBB di Srimartani

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License