Resmi Jabatan Lurah Srimartani Diperpanjang 2 Tahun Lagi

Administrator 11 Juli 2024 08:43:53 WIB

Srimartani. Undang-Undang tentang Desa telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu hal penting bagi Desa atau Kalurahan adalah diubahnya masa jabatan Lurah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu setiap Lurah kini hanya bisa menjabat selama 2 periode yang sebelumnya bisa menjabat maksimal 3 periode. 

Lurah Srimartani, H.Mulyana yang kini menjabat periode ke-2 telah menjalankan tugas jabatannya selama 6 tahun. Oleh karenanya bersama dengan 74 Lurah lainnya sekabupaten Bantul Mulyana turut dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya oleh Bupati Bantul. Pengukuhan diselenggarakan secara serentak di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul pada 26 Juni 2024 yang lalu dan diikuti 75 Lurah seBantul.

Serupa dengan Lurah Sitimulyo, kini masa jabatan Mulyana ditambah 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun. Dengan demikian jika semula Mulyana akan berakhir masa tugas pada akhir 2024 ini maka diperpanjang dan akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.Lurah Srimartani yang dijabat H.Mulyana juga masih memiliki kesempatan 1 periode lagi untuk menjadi Lurah. Tak lepas dari masa jabatan tersebut, yang terpenting adalah bagaimana roda pemerintahan di Kalurahan selalu berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan dapat memberikan pelayanan dan kemanfaatan dalam pembangunan di Kalurahan yang terbagi dalam 5 bidang. Red-Cr

Komentar atas Resmi Jabatan Lurah Srimartani Diperpanjang 2 Tahun Lagi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License