Lelang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan Srimartani

ZENNY DWI PUTRI RAHAYUNINGRUM 15 Maret 2024 13:17:37 WIB

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, perencanaan pengadaan  barang/jasa di kalurahan diumumkan oleh Lurah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat,  paling  sedikit  pada papan  pengumuman  Kalurahan, website atau media sosial Pemerintah Kalurahan sebelum pelaksanaan Pengadaan dimulai. 

Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang (nilai di atas Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimartani Tahun 2024 tertera dalam tabel berikut.. Informasi Lebih lanjut bisa menghubungi Ulu-Ulu Kal. Srimartani

Notes : Batas Pengumpulan Dokumen Lelang maksimal sampai tanggal 21 maret 2024

NO KEGIATAN

VOLUME

NILAI PEKERJAAN WAKTU PELAKSANAAN
1 PENGADAAN TANAH URUG PADAS SUDARSONO SPORT CENTER 2040 m3 224.400.000 MARET 2024

Komentar atas Lelang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan Srimartani

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License