BPN Berikan Sosialisasi Prona, Srimartani Kejatah 500 Bidang
Administrator 08 Agustus 2017 10:42:37 WIB
Hari ini (8/8/2017) BPN memberikan Sosialisasi Program Nasional Agraria (Prona) di Balai Desa Srimartani. Acara dihadiri oleh pamong Desa dan perwakilan warga yang akan mengikuti program tersebut.
Gatot, dari Kanwil BPN DIY mengatakan Prona didasarkan pada UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwa Pemerintah wajib mendaftarkan tanah warganya. Bantul mendapatkan jatah 20.000 bidang pada tahap kedua Prona tahun ini. Desa Sitimulyo kejatah 500 bidang, Srimulyo 1.000 bidang, dan Srimartani 500 bidang.
Warga yang ingin mengikuti Prona dapat mendaftarkan diri melalui Dukuh setempat dan melengkapi syarat yang ditentukan. Gunanjar, Kasi Pemerintahan menuturkan bahwa Prona bukan pensertifikatan tanah gratis tetapi di luar urusan dengan BPN warga harus menyediakan keperluannya seperti biaya belanja materai, patok, dan fotokopi berkas.
Prona menjadi kewenangan BPN dan bekerja sama dengan Lurah Desa sebagai pengampu wilayah. H.Mulyana Lurah Srimartani meminta warga memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan menjalin komunikasi yang baik dengan Panitia agar semua proses berjalan sesuai target. Red-C.
Komentar atas BPN Berikan Sosialisasi Prona, Srimartani Kejatah 500 Bidang
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penanganan Stunting Terus Dilakukan
- Dukung Desa Budaya, Rejosari Adakan Gelar Seni
- Membludak, Aktivasi IKD di Srimartani
- Latihan Si Pedet Cantik di Srimartani
- Kajian Rutin Nek Ra Saiki Kapan
- INFO GRAFIS HEWAN KURBAN KALURAHAN SRIMARTANI TAHUN 2025
- Penandatanganan Akte Pendirian Koperasi Desa Srimartani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
