Tahun 2017 Srimartani Terapkan Layanan Satu Pintu
Administrator 05 Agustus 2017 22:40:52 WIB
Terhitung sejak tahun 2017 Pemerintah Desa Srimartani telah menerapkan layanan masyarakat melalui satu pintu. Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan seperti penerbitan surat surat ataupun urusan kependudukan dapat langsung datang ke ruang layanan di kantor Lurah Desa sebelah barat. Layanan akan diberikan jika pemohon sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan misalnya surat pengantar dari RT dan Dukuh. Setiap layanan tidak dipungut biaya.
Sugeng Raharja, staf desa menambahkan bahwa warga sebaiknya datang dengan pakaian sopan dan rapi sehingga harus dibedakan antara pergi ke ladang dengan pergi ke kantor demi kenyamanan dan menghormati nilai-nilai yang ada. Red-C
Komentar atas Tahun 2017 Srimartani Terapkan Layanan Satu Pintu
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hari Pertama Masuk Kerja Diawali Halal Bihalal
- Piket Harian Pamong Saat Libur dan Cuti Bersama
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2024
- Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025
- KKN UIN SUKA Dukung Desa Srimartani Bebas Stunting
- Upacara Penutupan dan Peresmian TMMD di Srimartani
- Pencegahan Kerawanan Sosial di Srimartani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
