Ada BPD Wadah Aspirasi di Desa, Apa Fungsinya?

SINGGIH HANDOYO 24 Januari 2020 09:31:37 WIB

Srimartani. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. 

 

BPD mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa.

 

BPD mempunyai tugas:

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antar waktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar atas Ada BPD Wadah Aspirasi di Desa, Apa Fungsinya?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License