Apa Tugas dan Fungsinya Carik Desa?

SINGGIH HANDOYO 17 Januari 2020 08:50:02 WIB

Srimartani. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dibantu Pamong Desa. Pamong Desa adalah pembantu Lurah Desa yang meliputi Sekretariat Desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu tugas-tugas kesekretariatan dan rumah tangga Desa. Sekretaris Desa/Carik Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa, berkedudukan  di  bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah Desa. Carik dibantu  oleh  unsur  staf  yang  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung jawab kepada Carik Desa, yang terdiri atas urusan-urusan yang dijabat 3 Kepala Urusan (Kaur) yaitu Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Tata Usaha dan Umum. Carik Desa Srimartani saat ini dijabat oleh Eko Herri Purwanto,S.Psi. Warga asli Mojosari Desa Srimartani lulusan Psikologi Universitas Ahmad Dahlan ini menjabat sejak akhir 2016.

Carik  Desa  mempunyai  tugas  membantu  Lurah  Desa  dalam  bidang  administrasi pemerintahan, terdiri atas :

  1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja   pemerintahan desa;
  2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa ;
  4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
  5. menjalankan administrasi desa;
  6. memberikan pelayanan  teknis  administrasi  kepada  seluruh  satuan  organisasi pemerintah desa;
  7. melaksanakan urusan  rumah  tangga,  dan  perawatan  sarana  dan  prasarana fisik pemerintah Desa; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa.

 Carik Desa mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan  umum  seperti  penataan  administrasi  perangkat desa,  penyediaan  prasarana  perangkat  desa  dan  kantor,  penyiapan rapat,  pengadministrasian  aset,  inventarisasi,  perjalanan  dinas,  dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan  keuangan  seperti  pengurusan  administrasi keuangan,  administrasi  sumber-sumber  pendapatan  dan  pengeluaran, verifikasi  administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi  penghasilan  Kepala Desa,  Perangkat  Desa,  BPD,  dan  lembaga  pemerintahan  desa  lainnya; dan
  4. melaksanakan urusan  perencanaan  seperti  menyusun  rencana anggaran  pendapatan  dan  belanja  desa,  menginventarisir  data-data dalam  rangka  pembangunan,  melakukan  monitoring  dan  evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Komentar atas Apa Tugas dan Fungsinya Carik Desa?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License