Mengenali Urusan Perencanaan Desa Srimartani
SINGGIH HANDOYO 09 Januari 2020 09:17:57 WIB
Srimartani. Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Carik Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik Desa. Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Perencanaan.
Kepala Urusan Perencanaan Desa Srimartani saat ini adalah Lilik Raharjo. Ayah 3 orang anak dari 1 istri ini tinggal di Wanujoyo Kidul. Usianya terbilang masih muda dan baru menjabat di Desa selama 3 tahun, bersamaan dengan beberapa Pamong Desa lainnya yaitu Carik Desa, kasi Pelayanan, Dukuh Piyungan, dan Dukuh Munggur yang semuanya masih termasuk golongan muda hasil seleksi melalui tes.
Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melaksanakan Musrenbang Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa;
- melaksanakan fasilitasi administrasi kesekretariatan BPD; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa .
Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa;
- penyusunan program kerja pemerintahan desa;
- penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- penyelenggaraan musyawarah desa;
- pengendalian, monitoring dan evaluasi program;
- penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
- penginventarisasi data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fasilitasi administrasi BPD.
Dasar hukum: Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016.
Komentar atas Mengenali Urusan Perencanaan Desa Srimartani
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persiapan Pendataan Indeks Desa
- Apel Pagi Lurah Ajak Pamong Menjadi Orang Baik
- BLT Desa Tahap 4 Diberikan ke 51 Penerima
- Status Kemajuan Dan Kemajuan Desa, Srimartani Bagaimana?
- Fasilitasi Warga Disabilitas
- Hari Pertama Masuk Kerja Diawali Halal Bihalal
- Piket Harian Pamong Saat Libur dan Cuti Bersama
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
