Mengenali Urusan Perencanaan Desa Srimartani

SINGGIH HANDOYO 09 Januari 2020 09:17:57 WIB

Srimartani. Urusan  Perencanaan  merupakan  unsur  Sekretariat  Desa  yang  membantu  tugas  Carik Desa  di  bidang  perencanaan,  pengendalian  dan  pelaporan  program pemerintahan,  pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat Desa. Urusan  Perencanaan  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Urusan  yang  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik Desa. Kepala  Urusan  Perencanaan  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat dibantu  oleh  staf  Desa  sesuai  kebutuhan  dan  kemampuan  desa,  yang berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Urusan Perencanaan.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Srimartani saat ini adalah Lilik Raharjo. Ayah 3 orang anak dari 1 istri ini tinggal di Wanujoyo Kidul. Usianya terbilang masih muda dan baru menjabat di Desa selama 3 tahun, bersamaan dengan beberapa Pamong Desa lainnya yaitu Carik Desa, kasi Pelayanan, Dukuh Piyungan, dan Dukuh Munggur yang semuanya masih termasuk golongan muda hasil seleksi melalui tes.

Urusan Perencanaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan  penyusunan  kebijakan  dan  perencanaan  kerja  pemerintahan desa;
  2. melaksanakan pengendalian  dan  evaluasi  pelaksanaan  perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melaksanakan Musrenbang Desa;
  5. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  6. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa;
  7. melaksanakan fasilitasi administrasi kesekretariatan BPD; dan
  8. melakukan tugas lain   yang diberikan oleh  Lurah   Desa   atau Carik Desa .

 Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rancangan  Peraturan  Desa,  Peraturan  Lurah  Desa  dan Keputusan Lurah Desa;
  2. penyusunan program kerja pemerintahan desa;
  3. penyusunan laporan  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. penyelenggaraan musyawarah desa;
  5. pengendalian, monitoring dan evaluasi program;
  6. penyusunan laporan  keterangan  penyelenggaraan  pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. penginventarisasi data  dalam  rangka  perencanaan  pembangunan; dan
  8. pelaksanaan fasilitasi administrasi BPD.

Dasar hukum: Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016.

Komentar atas Mengenali Urusan Perencanaan Desa Srimartani

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License