Inilah Lurah Desa Srimartani dan Apa Saja Tugasnya?

SINGGIH HANDOYO 09 Januari 2020 09:00:06 WIB

Srimartani. Tidak asing lagi nama H.Mulyana di kalangan masyarakat Kecamatan Piyungan khususnya Desa Srimartani. Beliau adalah Lurah yang telah menjabat selama 6 tahun sejak 2012 dan memasuki periode kedua pada saat ini. Kiprahnya di Srimartani cukup terasa dengan program-programnya yang banyak dan merata. Di luar itu, Mulyana sang ayah dari 3 orang anak dari 1 istri adalah sosok pemimpin yang merakyat seolah tidak terasa jarak antara pejabat dengan rakyat. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya Mulyana masih memiliki tekad untuk membawa Srimartani melangkah lebih maju dari saat ini bahkan menyusul Desa lainnya di Bantul.

Berikut gambaran kedudukan Lurah Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016.

Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa.  Lurah  Desa  sebagai  pemimpin  Pemerintah  Desa  dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dibantu oleh Pamong Desa. Pamong  berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa. Pamong Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa (Carik Desa);
  2. Pelaksana Teknis; dan
  3. Pelaksana Kewilayahan.

Lurah  Desa  berkedudukan  sebagai  pimpinan  penyelenggaraan  pemerintahan desa. Tugasnya yaitu  menyelenggarakan  pemerintahan  desa, melaksanakan  pembangunan  desa,  pembinaan kemasyarakatan  desa,  dan  pemberdayaan  masyarakat desa.

 

Lurah Desa mempunyai fungsi :

  1. menyelenggarakan Pemerintah  Desa,  seperti  tata  praja  pemerintahan, penetapan  peraturan  di  desa,  pembinaan  masalah  pertanahan, pembinaan  ketentraman  dan  ketertiban,  melakukan  upaya perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan  penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti  pembangunan  sarana  prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan,  seperti  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban masyarakat,  partisipasi  masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat,  seperti  tugas  sosialisasi  dan  motivasi masyarakat  di  bidang  budaya,  ekonomi,  politik,  lingkungan  hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan  kemitraan  dengan  lembaga  masyarakat  dan lembaga lainnya.

 Lurah Desa mempunyai wewenang :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Pamong Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan  meningkatkan  perekonomian  desa  serta  mengintegrasikannya  agar mencapai  perekonomian  skala  produktif  untuk  sebesar - besarnya  kemakmuran masyarakat desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. mengusulkan dan  menerima  pelimpahan  sebagian  kekayaan  Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  12. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  13. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  14. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  15. mengadakan kerjasama  dengan  pihak  lain  sesuai  peraturan  perundangundangan;
  16. mewakili Desa  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  atau  menunjuk  kuasa hukum  untuk  mewakilinya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan
  17. melaksanakan wewenang  lain  yang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Lurah Desa mempunyai hak :

  1. mengusulkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan  tetap  setiap  bulan,  tunjangan,  dan  penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan cuti;
  5. mendapatkan perlindungan  hukum  atas  kebijakan  yang  dilaksanakan sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan;   dan
  6. memberikan mandat  pelaksanaan  tugas  dan  kewajiban  lainnya  kepada Pamong Desa.

  

Lurah Desa mempunyai kewajiban :

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  UndangUndang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip  tata  Pemerintahan  Desa  yang  akuntabel,  transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. menjalin kerja  sama  dan  koordinasi  dengan  seluruh  pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Komentar atas Inilah Lurah Desa Srimartani dan Apa Saja Tugasnya?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License