Desa Srimartani Tetapkan Anggaran 2020 Tepat Waktu
SINGGIH HANDOYO 03 Januari 2020 13:31:40 WIB
Srimartani. Sebagaimana ketentuan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Srimartani telah menyusun anggaran tahun 2020. Anggaran itu telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019 dengan Peraturan Desa Nomor 13 Tahun 2019 setelah sebelumnya menetapkan Peraturan Desa nomnor 12 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020. Meski sempat mengalami adu argumen yang cukup alot pada saat pembahasan bersama dengan BPD Desa Srimartani, akhirnya tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan BPD. Target selanjutnya Srimartani di bawah pimpinan Lurah H.Mulyana menargetkan awal tahun 2020 telah dapatmenetapkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019. Red-Cr
Komentar atas Desa Srimartani Tetapkan Anggaran 2020 Tepat Waktu
Formulir Penulisan Komentar
KTBS TV
HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN
LAGU INDONESIA RAYA
Srimartani Overview
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- turut berduka cita atas wafatnya Drs. H. Suharsono Bupati Bantul Periode 2016 - 2021
- Pencairan BLT DD tahun 2024 periode bulan mei di Kalurahan Srimartani
- Monitoring dan Evaluasi Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) di Kapanewon Piyungan
- Penghargaan Kaltana Kepada Kalurahan Srimartani
- Kunjungan Lapangan Lomba Posyandu Di Wanujoyo Kidul Kalurahan Srimartani
- Koordinasi persiapan lomba posyandu di padukuhan Wanujoyo kidul
- Gerakan PSN di Padukuhan Sanansari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License