Desa Srimartani Tetapkan Anggaran 2020 Tepat Waktu

SINGGIH HANDOYO 03 Januari 2020 13:31:40 WIB

Srimartani. Sebagaimana ketentuan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Srimartani telah menyusun anggaran tahun 2020. Anggaran itu telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019 dengan Peraturan Desa Nomor 13 Tahun 2019 setelah sebelumnya menetapkan Peraturan Desa nomnor 12 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020. Meski sempat mengalami adu argumen yang cukup alot pada saat pembahasan bersama dengan BPD Desa Srimartani, akhirnya tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan BPD. Target selanjutnya Srimartani di bawah pimpinan Lurah H.Mulyana menargetkan awal tahun 2020 telah dapatmenetapkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019. Red-Cr

Komentar atas Desa Srimartani Tetapkan Anggaran 2020 Tepat Waktu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License