Silakan Pulang dan Jangan Langkahi Mereka
Administrator 02 Agustus 2017 23:05:07 WIB
Srimartani terus berbenah. Setelah mendapatkan kunjungan tim monitoring Standar Layanan dari Pemkab Bantul, kini Pemerintah Desa Srimartani meminta setiap warga masyarakat yang menginginkan layanan administrasi harus dilengkapi dengan seluruh persyaratan terkait.
Salah satu syarat administrasi adalah dengan membawa Surat Pengantar dari Ketua RT setempat diketahui oleh Dukuh. Hal ini untuk menciptakan tertib administrasi dan menghindari penyalahgunaan surat-surat dan kepentingan lainnya. Dengan surat pengantar RT dan Dukuh itu diharapkan setiap warga mengenal pejabat di lingkungannya dan pejabat pun mengetahui seluruh warganya sehingga dapat meghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan data diri, penipuan, terorisme, dan lain-lain.
Kasi Pelayanan, Jumadi juga menyampaikan hal tersebut melalui media sosial maupun pengumuman demi kebaikan bersama. "Silakan pulang dahulu dan mohon Surat Pengantar Ketua RT dan diketahui Dukuh lalu ke sini lagi akan kami layani dengan baik." Sedangkan Suharna staf Desa mengaku telah menerapkan kebijakan Lurah Desa tersebut dalam melayani warga.Red-C
Komentar atas Silakan Pulang dan Jangan Langkahi Mereka
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rembug Stunting Kalurahan Srimartani
- Desa Prima Srimartani Meriahkan Bantul Expo
- Tasyakuran Keluarga Pak Lurah Srimartani Bersama Gus Mamik
- Pekerjaan SSC Tahun ke 3 Dimulai
- Sosialisasi RTLH dan Jambanisasi Srimartani
- Pererat Silaturahmi, Pamong Srimartani Ikuti Majelis Rutin
- Sosialisasi Pembangunan Sudarsono Sport Center
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
