Legalisir Identitas Cukup di Kecamatan dan Dukcapil

SINGGIH HANDOYO 28 Agustus 2019 11:40:27 WIB

Selamat Pagi, Bapak Ibu rekan² Petugas Reg.Desa...

Berikut kami sampaikan informasi terkait Legalisir Dokumen Kependudukan.
Bahwa berdasarkan:
????*Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1), (6), (7), (8).
????Perbup Bantul No.41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.11 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat,

Yang berwenang melakukan LEGALISIR fotokopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA)
adalah Dinas Dukcapil

Selain di Dinas Dukcapil, legalisir fotokopi KK dan KTP dapat juga dilakukan di Kecamatan

Terima kasih.
Salam Pelayanan.

Komentar atas Legalisir Identitas Cukup di Kecamatan dan Dukcapil

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KTBS TV

HARI JADI KABUPATEN BANTUL KE 187 BEREGODO KEC. PIYUNGAN

LAGU INDONESIA RAYA

Srimartani Overview

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License