Legalisir Identitas Cukup di Kecamatan dan Dukcapil
SINGGIH HANDOYO 28 Agustus 2019 11:40:27 WIB
Selamat Pagi, Bapak Ibu rekan² Petugas Reg.Desa...
Berikut kami sampaikan informasi terkait Legalisir Dokumen Kependudukan.
Bahwa berdasarkan:
????*Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1), (6), (7), (8).
????Perbup Bantul No.41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.11 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat,
Yang berwenang melakukan LEGALISIR fotokopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA)
adalah Dinas Dukcapil
Selain di Dinas Dukcapil, legalisir fotokopi KK dan KTP dapat juga dilakukan di Kecamatan
Terima kasih.
Salam Pelayanan.
Komentar atas Legalisir Identitas Cukup di Kecamatan dan Dukcapil
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persiapan Pendataan Indeks Desa
- Apel Pagi Lurah Ajak Pamong Menjadi Orang Baik
- BLT Desa Tahap 4 Diberikan ke 51 Penerima
- Status Kemajuan Dan Kemajuan Desa, Srimartani Bagaimana?
- Fasilitasi Warga Disabilitas
- Hari Pertama Masuk Kerja Diawali Halal Bihalal
- Piket Harian Pamong Saat Libur dan Cuti Bersama
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
