Pemerintah Desa Boleh Terbitkan SKTM, Bukan Lagi Oleh Dinsos

Administrator 27 Agustus 2018 14:01:20 WIB

Srimartani. Berdasarkan Surat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul Nomor 460/3127 tanggal 03 Agustus 2018 maka Dinsos P3A yang semula dapat menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk penerimaan peserta didik baru, saat ini dinyatakan selesai. Selanjutnya Dinsos P3A tidak menerbitkan SKTM lagi untuk keperluan apapun. SKTM dapat diterbitkan oleh Pemerintah Desa dengan mengacu pada Basis Data Terpadu Kemiskinan (BDT/DTPPFM) atau kartu kepesertaan program penanggulangan kemiskinan yang ada. Sedangkan di Dinsos P3A Bantul tidak ada pendaftaran kartu kepesertaan program penanggulangan kemiskinan apapun karena calon penerima bantuan Kemensos telah ditentukan oleh Kemensos atas dasar BDT/DTPPFM. Red-Cr.

Komentar atas Pemerintah Desa Boleh Terbitkan SKTM, Bukan Lagi Oleh Dinsos

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License