Zan Riyanto: Pembelanjaan Kegiatan Harus Melalui TPK Desa

Administrator 18 Maret 2018 21:41:27 WIB

Srimartani. Zan Riyanto dari Dinas PPKB PMD Bantul mengingatkan kepada masyarakat Desa Srimartani bahwa setiap belanja dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan desa harus melalui TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Lurah. Hal itu disampaikan pada forum warga (18/03/2018) di Balai Desa Srimartani sehingga masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa masyarakat berhak membelanjakan anggaran desa. Selanjutnya progran pembangunan tersebut harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dalan bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selambatnya 1 bulan setelah selesai kegiatan. Red-Cr.

Komentar atas Zan Riyanto: Pembelanjaan Kegiatan Harus Melalui TPK Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License