Zan Riyanto: Pembelanjaan Kegiatan Harus Melalui TPK Desa
Administrator 18 Maret 2018 21:41:27 WIB
Srimartani. Zan Riyanto dari Dinas PPKB PMD Bantul mengingatkan kepada masyarakat Desa Srimartani bahwa setiap belanja dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan desa harus melalui TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Lurah. Hal itu disampaikan pada forum warga (18/03/2018) di Balai Desa Srimartani sehingga masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa masyarakat berhak membelanjakan anggaran desa. Selanjutnya progran pembangunan tersebut harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dalan bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selambatnya 1 bulan setelah selesai kegiatan. Red-Cr.
Komentar atas Zan Riyanto: Pembelanjaan Kegiatan Harus Melalui TPK Desa
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APBKal Kalurahan Srimartani Tahun Anggaran 2025
- Listrik Sering Padam, Warga Pangkas Pohon Secara Mandiri
- Gerimis, Apel Pagi Di Teras Ingatkan Antisipasi DB
- Kajian Rutin Perdana Nek Ra Saiki Kapan
- Pokja 3 PKK Srimartani Garap Pertanian
- Apa Harapan Sultan Jogja Untuk Kalurahan?
- Apa Pesan Raja Jogja Awal Tahun 2025?
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License