Zan Riyanto: Pembelanjaan Kegiatan Harus Melalui TPK Desa
Administrator 18 Maret 2018 21:41:27 WIB
Srimartani. Zan Riyanto dari Dinas PPKB PMD Bantul mengingatkan kepada masyarakat Desa Srimartani bahwa setiap belanja dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan desa harus melalui TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Lurah. Hal itu disampaikan pada forum warga (18/03/2018) di Balai Desa Srimartani sehingga masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa masyarakat berhak membelanjakan anggaran desa. Selanjutnya progran pembangunan tersebut harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dalan bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selambatnya 1 bulan setelah selesai kegiatan. Red-Cr.
Komentar atas Zan Riyanto: Pembelanjaan Kegiatan Harus Melalui TPK Desa
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pagi, Lurah Tekankan Program KKN
- Kajian Rutin Ahad Legi Bersama K.H.Hasan Asy'arie
- Logo hari Jadi Srimartani Ke-79
- Penerjunan KKN UNY di Srimartani
- Ambil Hikmah, Ziarah ke Makam Para Mantan Lurah Srimartani
- Upacara Adat Hari Jadi Kalurahan Srimartani Ke-79
- Srimartani Menggelar Acara Umbul Donga
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















