Afif Umahatun: Dukuh Itu Juga Pemerintah
Administrator 06 Oktober 2017 10:23:50 WIB
Fokus Srimartani. Dalam rangka membangun desa perlu pengetahuan yang benar tentang posisi dan kedudukan setiap warga masyarakat sebagai warga negara maupun sebagai salah satu bagian dari pemerintah itu sendiri. Posisi dan jabatan seseorang memiliki fungsi dan peran yang berbeda satu sama lain sesuai peraturan perundangan yang ada.
Afif Umahatun,SH. Kasi Pemerintahan Kecamatan Piyungan dalam forum koordinasi Pamong Desa Srimartani (4/10/2017) merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 tahun 2016 misalnya menyorot soal Dukuh. Dukuh memang dalam keseharian bertugas di tengah masyarakatnya dan bertempat tinggal di tengah warga masyarakat. Dukuh berbeda dengan Pamong Desa lainnya seperti Carik, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan staf yang bertugas dan bekerja di kantor. Tetapi Afif menggarisbawahi bahwa Dukuh adalah Pemerintah. Sehingga kebijakan yang dibuat oleh Dukuh seharusnya merupakan tindaklanjut dari tugasnya sebagai pamong desa yang membantu Lurah Desa.
Pasal 27 dalam Perbup tersebut menyebutkan bahwa Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Dukuh, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik Desa. Red-Cr
Komentar atas Afif Umahatun: Dukuh Itu Juga Pemerintah
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License