Lurah Srimartani Mengajak Warganya Untuk Taat Pajak
Administrator 22 Agustus 2017 07:22:53 WIB
Lurah Desa Srimartani, H.Mulyana menghimbau seluruh warganya untuk mentaati kewajiban membayar pajak. Himbauan itu disampaikan setelah mengikuti pertemuan Lurah-Lurah dalam rapat evaluasi penerimaan pajak daerah bersama Bupati di Bantul (21/8/2017).
Salah satu yang wajib dibayarkan pajaknya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap kepemilikan bumi/tanah maupun tanah yang telah didirikan bangun bangunan seperti rumah, toko, kantor, dan sebagainya wajib dibayarkan pajaknya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Setiap warga wajib pajak diminta membayarkan PBB sebelum waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenai denda keterlambatan. Red-C
Komentar atas Lurah Srimartani Mengajak Warganya Untuk Taat Pajak
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penanganan Stunting Terus Dilakukan
- Dukung Desa Budaya, Rejosari Adakan Gelar Seni
- Membludak, Aktivasi IKD di Srimartani
- Latihan Si Pedet Cantik di Srimartani
- Kajian Rutin Nek Ra Saiki Kapan
- INFO GRAFIS HEWAN KURBAN KALURAHAN SRIMARTANI TAHUN 2025
- Penandatanganan Akte Pendirian Koperasi Desa Srimartani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
