Lurah Srimartani Mengajak Warganya Untuk Taat Pajak

Administrator 22 Agustus 2017 07:22:53 WIB

Lurah Desa Srimartani, H.Mulyana menghimbau seluruh warganya untuk mentaati kewajiban membayar pajak. Himbauan itu disampaikan setelah mengikuti pertemuan Lurah-Lurah dalam rapat evaluasi penerimaan pajak daerah bersama Bupati di Bantul (21/8/2017).

Salah satu yang wajib dibayarkan pajaknya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap kepemilikan bumi/tanah maupun tanah yang telah didirikan bangun bangunan seperti rumah, toko, kantor, dan sebagainya wajib dibayarkan pajaknya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Setiap warga wajib pajak diminta membayarkan PBB sebelum waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenai denda keterlambatan. Red-C

Komentar atas Lurah Srimartani Mengajak Warganya Untuk Taat Pajak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAGU INDONESIA RAYA

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License