Lurah Srimartani Mengajak Warganya Untuk Taat Pajak
Administrator 22 Agustus 2017 07:22:53 WIB
Lurah Desa Srimartani, H.Mulyana menghimbau seluruh warganya untuk mentaati kewajiban membayar pajak. Himbauan itu disampaikan setelah mengikuti pertemuan Lurah-Lurah dalam rapat evaluasi penerimaan pajak daerah bersama Bupati di Bantul (21/8/2017).
Salah satu yang wajib dibayarkan pajaknya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap kepemilikan bumi/tanah maupun tanah yang telah didirikan bangun bangunan seperti rumah, toko, kantor, dan sebagainya wajib dibayarkan pajaknya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Setiap warga wajib pajak diminta membayarkan PBB sebelum waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenai denda keterlambatan. Red-C
Komentar atas Lurah Srimartani Mengajak Warganya Untuk Taat Pajak
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kasus Leptospirosis di Bantul pada 2025 Meningkat, Warga Diimbau Waspada
- PSN Jumat Digelar di Padukuhan Wanujoyo Lor, Cegah DBD
- SPPT PBB Sudah Bisa Dibagikan Ke Warga Srimartani Hari Ini
- Rakor Perdana Kalurahan Srimartani: Fokus APBKal 2026 dan Peningkatan Kinerja
- Lindungi Pekerja dan Relawan, Pemkal Srimartani Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Anggaran PPBMP Turun Angkanya, Srimartani Lakukan Penyesuaian
- Penerjunan Mahasiswa KKN UNS Surakarta di Srimartani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














